
Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit. Misalnya, memperbolehkan duduk saat shalat fardhu bagi orang yang tidak mampu berdiri, memperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat bagi orang yang bepergian, serta berbagai macam keringanan lain dalam syariat. Keringanan ini dalam istilah ushul fiqh dikenal dengan istilah rukhshah.
Salah satu keringanan yang cukup sering diterima umat Islam tatkala mereka bepergian adalah bolehnya menjamak dan mengqashar shalat. Namun, apakah semua orang yang bepergian (musafir) secara pasti dapat mendapatkan keringanan untuk menjamak dan mengqashar shalat?
Ada sebuah qo’idah dalam kitab ASYBAH WANNAZDO’IR karya imam jalaludin Asssyuthi
الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي]
[السيوطي، الأشباه والنظائر للسيوطي، صفحة ١٣٨]
Keringanan syara’ tidak didapatkan dengan maksiat
Hal ini juga berlaku dalam konteks keringanan dapat menjamak dan mengqashar shalat bagi musafir. Musafir secara umum tidak dapat menjamak shalatnya tatkala dalam perjalanannya terdapat tujuan kemaksiatan.
Para ulama fiqih mengklasifikasi berbagai motif kemaksiatan musafir menjadi tiga hal. Ketiga pembagian ini secara ringkas dijelaskan daam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
والحاصل) أن العاصي ثلاثة أقسام الأول: العاصي بالسفر، وهو الذي أنشأ معصية.
والثاني: العاصي بالسفر في السفر، وهو الذي قلبه معصية بعد أن أنشأه طاعة، كأن جعله لقطع الطريق ونأى عن الطاعة التي قصدها.
والثالث: العاصي في السفر، وهو الذي يسافر بقصد الطاعة وعصى في أثنائه مع استمرار الطاعة التي قصدها.
[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١١٦/٢]
Kesimpulannya bahwa musafir yang melakukan maksiat terbagi menjadi tiga.
- Al-‘ashi bis-safar,
yakni orang yang sejak awal bepergian bertujuan melakukan maksiat. - Al-‘ashi bis-safar fis-safar,
yakni orang yang mengganti tujuan bepergian ke arah maksiat setelah awalnya bertujuan untuk melakukan ketaatan, seperti musafir yang bertujuan merampas harta di jalan dan berpaling dari tujuan awal yakni melaksanakan ketaatan. - Al-‘ashi fis-safar,
yakni orang yang bepergian dengan tujuan ketaatan, tapi di tengah perjalanan ia melakukan kemaksiatan, beserta terus-menerusnya tujuannya yang berupa melakukan ketaatan”
Nah ketiga bentuk maksiat di atas hanya
poin 3 yang mendapat keringan jamak dan qoshor solat, sementara poin 1 & 2, tidak dapat.