Kabar Bahagia Ada Kenaikan Honor untuk Calon Anggota PPK Hingga KPPS 2024

Ketua KPU RI saat memberikan Keterangan Pers, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). Foto : kpu.go.id

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (MenKeu) memustukan untuk menaikkan honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagai badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang meliputi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN.” Ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (8/8/2022).

Setelah itu Hasyim Asy’ari mengucapkan ucapan terimakasih kepada pemerintah melalu Menteri Keuangan (MenKeu) yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan Honor.

Adapun rincian honor PPK hingga KPPS 2024, sebagai berikut :

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Ketua : Rp 2.500.000
    • Anggota : Rp 2.200.000
    • Sekretaris : Rp 1.850.000
    • Pelaksana : Rp 1.300.000
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Ketua : Rp 1.500.000
    • Anggota : Rp 1.300.000
    • Sekretaris : Rp 1.150.000
    • Pelaksana : Rp 1.050.000
    • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) : Rp 1.000.000
  3. KPPS (Kelomopok Penyelenggaran Pemungutan Suara)
    • Ketua : Rp 1.200.000 (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
    • Anggota : Rp 1.100.000 (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
    • Satlinmas : Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
    • PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
  4. Ketua : Rp 8.400.000
    • Anggota : Rp 8.000.000
    • Sekretaris : Rp 7.000.000
    • Pelaksana : Rp 6.500.000
    • Pantarlih LN : Rp 6.500.000
  5. KPPS LN
    • Ketua : Rp 6.500.000
    • Sekretaris : Rp 6.000.000
    • Satlinmas LN : Rp 4.500.000.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: