HUKUM BERBONCENGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHROM
Sudah menjadi hal yang lumrah apabila kita menjumpai orang-orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Tidak menutup kemungkinan mereka yang berboncengan itu laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Pada dasarnya hukum berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah haram.Bagaimanakah penjelasan hukum tersebut dalam keterkaitannya dengan berboncengan sepeda motor yang bukan dengan mahromnya? Hukum berboncengan …
HUKUM BERBONCENGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHROM Selengkapnya »