Author name: Afifa Khairun Nisa

APAKAH MASA IDDAH HANYA KHUSUS BAGI KAUM WANITA ?

Iddah merupakan istilah suatu masa seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati suaminya, atau setelah diceraikan. Sebuah ajaran yang bertujuan untuk menjaga keturunan dan memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih sebelum memutuskan menikah kembali. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah adakah masa tunggu bagi pria setelah bercerai? Adakah istilah iddah bagi laki-laki? Kapan …

APAKAH MASA IDDAH HANYA KHUSUS BAGI KAUM WANITA ? Selengkapnya »

HUKUM ORAL SEX ANTARA SUAMI ISTRI

Dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri, Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama. Sebelum kita sampai pada hukum oral sex, hal pertama yang harus di pahami dalam hal ini adalah bahwa seorang …

HUKUM ORAL SEX ANTARA SUAMI ISTRI Selengkapnya »

HUKUM ATLET MELAKUKAN SUJUD SYUKUR

Sering kali kita menyaksikan pemain sepak bola setelah mencetak gol langsung mencium lapangan dengan posisi seperti bersujud. Atau pemain cabang olah raga lain usai mengalahkan lawannya lalu mencium lantai dengan posisi seperti orang sujud pula. pernah juga kita melihat orang di ruang sidang mencium lantai dengan posisi seperti bersujud. Atau ketika melihat jagoannya di pilkada …

HUKUM ATLET MELAKUKAN SUJUD SYUKUR Selengkapnya »

HUKUM MENCURI HARTA ORANG KAFIR

Seperti kita ketahui, Allah SWT telah menyuruh Nabi-Nya untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan kalimat “LAA ILAHA ILLALLAH” عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ[الترمذي، محمد بن عيسى، …

HUKUM MENCURI HARTA ORANG KAFIR Selengkapnya »

DUA ISTRI SATU KAMAR

Jauh sebelum Islam ada, perihal poligami sudah terjadi dan pada zaman itu seorang suami dapat memiliki istri lebih dari empat bahkan ada yang memiliki istri hingga seratus.Dengan datangnya islam, pada syari’at Nabi Muhammad SAW, poligami dibatasi maksimal empat orang.Persoalan selanjutnya adalah, jika seorang suami melakukan poligami, bolehkah para istri dikumpulkan dalam satu kamar?Untuk mejawab pertanyaan …

DUA ISTRI SATU KAMAR Selengkapnya »

HUKUM BERBONCENGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHROM

Sudah menjadi hal yang lumrah apabila kita menjumpai orang-orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Tidak menutup kemungkinan mereka yang berboncengan itu laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Pada dasarnya hukum berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah haram.Bagaimanakah penjelasan hukum tersebut dalam keterkaitannya dengan berboncengan sepeda motor yang bukan dengan mahromnya? Hukum berboncengan …

HUKUM BERBONCENGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHROM Selengkapnya »

HUKUM KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN ANGKAT KANDUNGAN ( RAHIM )

Seperti kita ketahui bersama, pengangkatan kandungan ( RAHIM ) Di pastikan akan memutuskan kehamilan yang bersifat permanen. Dengan kata lain, mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Ini tentunya berbeda dengan kasus KB, di mana pencegahan kehamilan itu hanya bersifat sementara. Jika demikian, lantas bagaimana hukum pengangkatan rahim? Dan bagaimana hukum KB ?Untuk menjawab persoalan ini, kami …

HUKUM KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN ANGKAT KANDUNGAN ( RAHIM ) Selengkapnya »

TAHLIL & TAHLILAN SESAT?

Secara istilah TAHLIL Adalah bacaan “LAA ILAAHA ILLALLAH”Sementara TAHLILAN adalah selamatan setelah kematian di hari ke  3, 7, 100 sampai 1000 hari, Seperti kita ketahui, bacaan TAHLIL tidak ada yang mempermasalahkan, apalagi melarangnya. Tapi yang namanya TAHLILAN masih saja ada sekelompok tertentu yang mepermasalahkan dan sangat mengingkarinya, dengan alasan : mengkhususkan suatu ibadah di waktu …

TAHLIL & TAHLILAN SESAT? Selengkapnya »

APAKAH SEMUA MUSAFIR BISA MENDAPAT KERINGANAN QODLO’ DAN QOSHOR SHOLAT?

Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit. Misalnya, memperbolehkan duduk saat shalat fardhu bagi orang yang tidak mampu berdiri, memperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat bagi orang yang bepergian, serta berbagai macam keringanan lain dalam syariat. Keringanan ini dalam istilah ushul fiqh dikenal dengan istilah rukhshah. …

APAKAH SEMUA MUSAFIR BISA MENDAPAT KERINGANAN QODLO’ DAN QOSHOR SHOLAT? Selengkapnya »

Scroll to Top