Sudah menjadi hal yang lumrah apabila kita menjumpai orang-orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Tidak menutup kemungkinan mereka yang berboncengan itu laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.
Pada dasarnya hukum berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah haram.
Bagaimanakah penjelasan hukum tersebut dalam keterkaitannya dengan berboncengan sepeda motor yang bukan dengan mahromnya?
Hukum berboncengan tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti :
- Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
- Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
- Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’
- Tidak terjadi persentuhan kulit
Referensi
يَجُوزُ إِرْدَافُ الرَّجُل لِلرَّجُل، وَالْمَرْأَةِ لِلْمَرْأَةِ إِذَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى فَسَادٍ أَوْ إِثَارَةِ شَهْوَةٍ؛ لإِِرْدَافِ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْفَضْل بْنِ الْعَبَّاسِ (4) .
وَيَجُوزُ إِرْدَافُ الرَّجُل لاِمْرَأَتِهِ، وَالْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا، لإِِرْدَافِ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِزَوْجَتِهِ صَفِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا (5) . وَإِرْدَافُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ ذَاتِ الرَّحِمِ الْمَحْرَمِ جَائِزٌ مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ. وَأَمَّا إِرْدَافُ الْمَرْأَةِ لِلرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ، وَالرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ، سَدًّا لِلذَّرَائِعِ، وَاتِّقَاءً لِلشَّهْوَةِ الْمُحَرَّمَةِ.
[مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٩١/٣]
Diperbolehkan seorang pria membonceng pria lain, wanita membonceng wanita lain bila memang tidak menimbulkan bahaya atau menimbulkan syahwat karena Rasulullah pernah membonceng sahabat fadhl Bin Abas, boleh juga suami membonceng istrinya, istri membonceng membonceng suaminya karena Rasulullah pernah membonceng istrinya Shofiyyah Ra. Seorang pria membonceng wanita mahramnya hukumnya boleh dengan syarat aman dari gejolak nafsu, sedang seorang wanita membonceng pria yang bukan mahramnya dan seorang pria membonceng wanita yang juga bukan mahramnya hukumnya di larang untuk menghindari hal-hal yang menjadi perantara dan timbulnya syahwat yang di haramkan.
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٤٨٤/٤]
Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan
ALMAJMU’ SYARAH MUHAZDAB 4/484
Seperti apa batasan KHOLWAT?
Syeh sulaiman menjelaskan dalam kitabnya KHASYIYAH AL-JAMAL
وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً اهـ. ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ
[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، ١٢٥/٤]
Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang rawan menimbulkan kecurigaan ke arah zina. Beda halnya jika bisa dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian menurut kebiasaan. maka tidak dinamai khalwat.
WALLAAHU A’LAM BISSHOWAAB