Wali Nikah Menurut Madzhab Syafi’i: Dalil dan Penjelasan Ulama

Pendahuluan
Dalam hukum pernikahan Islam, keberadaan wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah. Madzhab Syafi’i secara tegas mensyaratkan adanya wali dalam akad nikah perempuan. Artikel ini membahas ketentuan tentang wali nikah menurut madzhab Syafi’i, lengkap dengan dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama Syafi’iyah.

Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali (الولي) berarti orang yang dekat dan menolong. Sedangkan secara istilah, wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan karena hubungan nasab atau kekuasaan (wilayah).

Dalil-dalil Tentang Keharusan Wali dalam Nikah

  • Al-Qur’an:
    “فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ”
    “Maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah lagi dengan calon suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)
  • Hadits Nabi SAW:
    “لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ” – “Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
    “أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بغير إذن وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ” – “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Pandangan Madzhab Syafi’i
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“وَلَا يَصِحُّ النِّكَاحُ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَهُوَ شَرْطٌ عِنْدَنَا”
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali, dan itu adalah syarat menurut kami (madzhab Syafi’i).” (Al-Majmu’, 17/301)

Urutan Wali dalam Madzhab Syafi’i

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (dari jalur ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara kandung
  6. Anak laki-laki dari saudara seayah
  7. Paman (saudara ayah)
  8. Anak laki-laki dari paman
  9. Hakim (wali hakim bila tidak ada wali nasab)
Infografis Urutan Wali Nikah Syafi'i
Infografis urutan wali nikah menurut madzhab Syafi’i.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: