Khalifah Umar Bin Khattab dan Kebijkan Pentingnya, di Dunia Peradaban Islam (634 – 644 M)

Umar adalah pribadi yang lengkap untuk menjadi pemimpin yang cemerlang . Dan itu ia dibuktikan selama kepemimpinannya selam 10 tahun. Ia adalah pemimpin yang gemilang yang sukses membawa negeri Islam menjadi negeri yang disegani bangsa lain. Terpilihnya Umar bin Khattab sebagai Khalifah beda dengan pendahulunya , Abu Bakar. Ia mendapatkan kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melaui pemilhan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui  penunujukan atau wasiat oleh pendahulunya.Untuk memilih Umar bin Khattab sebagai penggantinya Abu Bakar melakukan sidang tertutup dengan beberapa sahabat diantara mereka adalah Utsman bin Affan dari kelompok Muhajirin serta As’ad bin Khudair dari kelompok Anshor.Pada saat Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat kemudian mengangkat Umar  sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya persilisihan dan perpecahan dikalangan umat islam. Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara ramai-ramai membaiat Umar pada hari selasa tanggal 22 Jumadil Akhir 13 H / 634 M di Masjid Nabawi.

Masa pemerintahan Umar yang relatif agak lama, yakni 10 tahun digunakan untuk memperluas wilayah daulah  daulah Islamiah dan melakukan berbagai program pembangunan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ini wilayah kekuasaan islam meliputi jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Persia,  dan Mesir. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab juga dilakukan usaha pembenahan administrasi negara dengan mencontoh model Persia yaitu, dengan membagi wilayah kedalam bentuk provinsi yang mencakup provinsi Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Selain itu, dibentuk pula beberapa departemen, pengaturan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah pemisahan kekuasaan yudikatif dengan eksekutif dengan mendirikan lembaga pengadilan, membentuk jawatan pekerjaan umum, mendirikan Bait al Mal, mencetak mata uang, dan menetapkan tahun hijrah dan pengembangan ilmu.

Kebijakan-Kebijakan Khalifah Umar bin Khattab

  1. Perluasan Wilayah

Umar melanjutkan perluasan wilayah ( futuhat) ke tiga arah: ke utara menuju wialayah Syiria dibawah pimpinan Abu Ubaidah ibn Jarrah, setelah syiria jatuh perluasan wilayah dialnjutkan ke arah barat menuju Measir di bawah pimpinan Amr ibn Al-‘Ash; dan menuju ke Timur ke arah Irak di bawah pimpinan Surahbil bin Hasanah, yang ke arah Timur selanjutnya disempurnakan oleh Sa’ad bin abi Waqash. Iskandariyah pelabuhan besar Mesir Al-Qadisiyah sebuah kota di Irak, Al-Madain ibu kota Persia, serta Mosul dapat dikuasai, sehingga pada zaman pemerintahan Umar sampai tahun 641 M, wilayah kekuasaan Islam telah meliputi jazirah Arab, Syiria, Palestina, Irak, Mesir dan sebagian wialayah Persia Jazirah arab yang berbangsa dan berbahasa Arab beragama Islam, Syiria yang  berbahasa Suryani beragama Nasrani, Palestina yang berbangsa Ibrani beragama Yahudi, Mesir yang berbangsa Qibti beragama Mesir Kuno dan Nasrani, serta Irak dan sebagian wilayah Pesi yang beragama Majusi disatukan dibawah kekuasaan Islam dengan ibukotanya Majusi disatukan di bawah kekuasaan Islam dengan Ibukotanya Madinah. Terjadilah Asimilasi antarlima wilayah, lima bangsa, lima negara. Asimilasi dalam bidang darah, bahasa, adat istiadat, alam pemikiran politik, paham keagamaan dan bidang-bidang lain. Bangsa Arab mempunyai keunggulan bidang agama dan bahasa masing-masing. Terjadi saling pengaruh , namun yang jelas peradaban Islam tidak lokal Arab lagi, telah meliputi wilayah regional Timur Tengah.dalam proses pengaruh, mempengaruhi ini ada sisi positifdan negatifny. Dalam bidang darah, karena terjadi perkawinan campuran akan lahir generasi campuran Arab ‘Ajam, demikian juga dalam adat istiadat ada Arab Badui ada Arab yang berbudaya kota. 

2. Memperbarui Organisai Negara

Organisai Politik terdiri :

  • Al- Khilafat, Kepala Negara. Dalam memilih kepala negara berlaku sistem “ Bai’ah “. Pada masa sekarang sama dengan sistem demokrasi. Hanya waktu itu sesuai dengan al-amru syuro bainahum sebagaimana yang digariskan Allah dalam Al-Qur’an.
  • Al-Waziraat, sama dengan menteri pada zaman sekarang. Khalifah Umar menetapkan Usman sebagai pembantunya untuk mengurus pemerintahan umum dan kesejahteraan, sedangkan Ali untuk mengurus kehakiman, surat menyurat dan tawanan perang.
  • Al-Kitabat Sekretaris Negara. Umar bin Khattab mengangkat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqom menjadi sekretaris untuk menjelaskan urusan-urusan penting. Usman bin Affan juga mengangkat Marwan bin Hakam.

Administrasi Negara

  • Diwan-diwan (departemen-departemen)

Diwan Al-jundiy ( Diwan al-Harby ): Badan Pertahanan Keamanan. Orang Muslim pada masa Rasul dan Abu Bakar semuanya adalah prajurit. Ketika Rasul atau Abu Bakar menyeru untuk berperang siaplah semua mengikuti para Nabi.kemudian ketika perang telah selesai dan ghanimah telah dibagikan, mereka kembali menjadi penduduk sipil. Masa Umar keadaan telah berubah, disusunlah satu badan yang mengurusi tentara. Disusunlah angkatan bersenjata khusus, asrama latihan militer, kepangkatan, gaji, persenjataan dan lain-lain. Mulai juga membangun angkatan laut oleh Muawiyah Gubernur Syam dan oleh Ala bin Hadhramy Gubernur Bahrain.

  • Diwan Al-kharaj

Al-Maal yang mengurusi keuangan negara, pemasukan dan pengeluaran anggaran anggaran belanja negara Sumber pemasukan negara islam adalah:

  • Al- Kharaj = Pajak hasil bumi
  • Al-Usyur yaitu 10% dari perdagangan dan kapal kapal orang asing yang datang ke negara islam : bea cukai.
  • Al- Zakah zakat harta 2,5 % dari harta yang sampai nisab.
  • Al- Jizyah pajak ahli dzimmah, yaitu orang bukan Islam yang bertempat tinggal di negara Islam
  • Al-Fai dan Ghanimmah = uang tebusan dari orang  musyrik yang kalah perang.
  • Diwan al-Qadhat : Departemen Kehakiman Umar mengangkat hakim hakim khusus untuk tiap wilayah dan menetapkan persyaratannya.
  • Al-Imarah ‘ala al-buldan : Administrasi pemerintahan dalam negeri., Negara dibagi menjadi beberapa provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur (amil), yaitu:

–          Ahwaz dan Bahrain

–          Sijistan, Makran dan Karaman, Iraq

–          Syam, Palestina, Mesir Padang Sahara Libia.

  • Al Barid : perhubungan, kuda pos memaki kuda pos .
  • Al-Syurthah : polisi penjaga keamanan negara.

Imam Fuadi, Sejarah Peradaban Islam (Yogyakarta: Teras 2011 ), 30.

Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta:Kencana, 2011 ), 114-115.  

Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik (Jakarta: Kencana,2003) 23-24.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: