HUKUM KELUARGA BERENCANA ( KB ) DAN ANGKAT KANDUNGAN ( RAHIM )

Seperti kita ketahui bersama, pengangkatan kandungan ( RAHIM ) Di pastikan akan memutuskan kehamilan yang bersifat permanen. Dengan kata lain, mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Ini tentunya berbeda dengan kasus KB, di mana pencegahan kehamilan itu hanya bersifat sementara.

Jika demikian, lantas bagaimana hukum pengangkatan rahim? Dan bagaimana hukum KB ?
Untuk menjawab persoalan ini, kami akan menghadirkan keterangan yang terdapat dalam kitab HASYIYAH ALBUJAIRIMI ALAL KHOTIB

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ، كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ وَهُوَ ظَاهِرٌ
[البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٤٧/٤]

Haram hukumnya menggunakan Hal yang memutuskan kehamilan dari aslinya ( permanen ) seperti yang diterangkan para ulama, dan itu yang dzohir

Dari keterangan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa angkat kandungan hukumnya haram.

Lantas bagaimana dengan hukum KB ?
Kita baca lanjutan keterangan dari kitab yang sama

أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ
[البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٤٧/٤]

Adapun hal yang memperlambat kandungan sewaktu-waktu dan tidak memutus secara permanen maka tidak haram, bahkan jika ada udzur yang syar’i, seperti pendidikan anak, maka tidak dimakruhkan, namun jika tidak ada udzur hukum makruh.

Dari sini kita bisa paham, bahwa menggunakan alat apapun termasuk KB jika hanya untuk memperlambat kehamilan tidak di haramkan bahkan kalau ada uzdur tidak dimakruhkan,
Akan tetapi jika Alat tersebut untuk memutus kehamilan selama-lamanya maka hukumnya haram

Lantas bagaimana jika terpaksa rahimnya diangkat, misalnya atas masukan dari seorang dokter ahli bahwa jika rahim tidak diangkat akan membahayakan jiwanya.
Untuk menjawab ini kita petik sebuah qo’dah fiqih, dari kitab ASYBAH WANNAZDO’IR

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِما
[السيوطي، الأشباه والنظائر للسيوطي، صفحة ٨٧]

Jika ada dua bahaya saling mengancam, maka di waspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.

WALLAHU A’LAM BISSHOWAB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: