Khitan merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS
Dalam shohih Bukhori dan muslim disebutkan
اختتن ابراهيم النبي وهو ابن ثَمَانِينَ سَنَةٍ بِالْقَدُومِ
[النووي، شرح النووي على مسلم، ١٢٢/١٥]
Ibrahim berkhitan kala berusia delapan puluh tahun di suatu tempat bernama Qudum
QUDUM di baca takhfif ( tidak tasydid ) nama suatu daerah di syam,
Sebagian riwayat dibaca TASYDID, nama sebuah alat semacam kampak.
Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki.
Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan?
Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan. Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa khitan itu adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab fathul mu’in
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٥٩١]
Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah sunnah, dijelaskan dalam kitab ALFATAWA LINNAWAWI
وقيل: واجب على الرجال، وسنة على النساء.
[النووي، فتاوى النووي، صفحة ٢٤]
Sebagian ulama menyatakan, khitan wajib bagi laki-laki, dan sunnah bagi wanita,
Lalu kapan waktunya khitan?
Disebutkan dalam syarah shohih muslim
وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْخِتَانَ جَائِزٌ فِي حَالِ الصِّغَرِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ أَنْ يَخْتِنَ الصَّغِيرَ قَبْلَ بُلُوغِهِ وَوَجْهٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ خِتَانُهُ قَبْلَ عَشْرِ سِنِينَ وَإِذَا قُلْنَا بِالصَّحِيحِ اسْتُحِبَّ أَنْ يُخْتَنْ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِ وَهَلْ يُحْسَبُ يَوْمُ الْوِلَادَةِ مِنَ السَّبْعِ أَمْ تَكُونُ سَبْعَةً سِوَاهُ فِيهِ وَجْهَانِ أَظْهَرُهُمَا يُحْسَبُ
[النووي، شرح النووي على مسلم، ١٤٨/٣]
Yang shohih dalam mazdhab kita (syafi’i) berikut jumhur Ashab kita, bahwa pelaksanan khitan sunnah di waktu anak masih kecil,
Dalam mazdhab kita ada yang menyatakan, wajib bagi wali mengkhitan anak kecil sebelum baligh, sebagian lagi ada yang menyatakan, haran menghitan anak sebelum berusia 10 tahun,
Tapi kalau kita mengacu kepada yang shohih, disunnahkan menghitan anak saat usia tujuh hari,
Lalu, apakah hari kelahiran terhitung yang tujuh hari? Atau yang terhitung, hari selain itu?
Ada dua pendapat, menurut yang paling dzohir hari kelahiran juga terhitung.
Bagaimana cara menghitan laki-laki dan wanita?
Dijelaskan dalam kitab Asnal matholib
فَصْلٌ) (لَا بُدَّ مِنْ كَشْفِ جَمِيعِ الْحَشَفَةِ فِي الْخِتَانِ) لِلرَّجُلِ بِقَطْعِ الْجِلْدَةِ الَّتِي تُغَطِّيهَا فَلَا يَكْفِي قَطْعُ بَعْضِهَا وَيُقَالُ لِتِلْكَ الْجِلْدَةِ الْقُلْفَةُ (وَ) مَنْ (قَطْعِ شَيْءٍ مِنْ بَظْرِ الْمَرْأَةِ) (الْخِفَاض) أَيْ اللَّحْمَةِ الَّتِي فِي أَعْلَى الْفَرْجِ فَوْقَ مَخْرَجِ الْبَوْلِ تُشْبِهُ عُرْفَ الدِّيكِ، وَتَقْلِيلُهُ أَفْضَلُ
[الأنصاري، زكريا، أسنى المطالب في شرح روض الطالب، ١٦٤/٤]
FASAL : Khitan bagi laki-laki diharuskan membuka semua hasyafah, dengan cara memotong semua kulit yang menutupinya, tidak cukup dengan hanya memotong sebagian, dan kulit itu disebut QULFAH
Dan cara menghitan wanita adalah memotong sebagian dari itil, yakni daging yang ada di farji posisi di atas lubang tempat keluarnya kencing, yang menyerupai jengger ayam jago,
Memotong sedikit lebih utama
senada dengan ta’bir di atas, dijelaskan dalam kitab nihayatuzzain karya syeh nawawi Al banteni
وَفِي الْأُنْثَى بِقطع جُزْء يُطلق عَلَيْهِ اسْم الْخِتَان من اللحمة الْمَوْجُودَة بِأَعْلَى الْفرج فَوق ثقبة الْبَوْل تشبه عرف الديك وَتسَمى البظر
[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٣٥٨]
Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip jengger ayam jago dan daging tersebut dinamakan Badzor (Itil)