
Seorang suami yang telah mejatuhkan talaknya kepada istrinya maka talaknya di bagi menjadi 2 macam
- TALAK RAJ’I: Yaitu pasangan suami istri yang sempat melakukan hubungan badan, kemudian terjadi talak, (talak 1 atau 2) dan belum melewati masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh merujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
(Tidak perlu melakukan akad nikah baru) - TALAK BA’IN : Ba’in di bagi 2,
A. Ba’in sughro : yaitu pasangan suami
istri yang sempat hubungan intim kemudian terjadi talak ( talak 1 atau 2 ) sampai melewati masa iddah, atau tidak sempat melakukan hubungan intim kemudian terjadi talak, maka dalam situasi seperti ini wanita tersebut tidak ada masa iddahnya, atau talak dengan (IWAD) membayar suami agar mentalaknya, yang di kenal dengan KHULUK, atau dengan faskh ( merusak nikah )
KEEMPAT contoh di atas sang istri boleh kawin lagi dengan siapapun, termasuk dengan suami yang pertama dengan syarat melaksanakan Akad nikah baru
B. Ba’in Kubro : yaitu talak 3, baik secara bertahap atau sekaligus,
Dalam situasi seperti ini si suami tidak boleh Rujuk kepada istrinya kecuali si istri sedah kawin dengan laki-laki lain dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan
REFERENSI :
صح رجوع مفارقة بطلاق دون أكثره فهو ثلاث لحر وثنتان لعبد مجانا بلا عوض بعد وطئ أي في عدة وطء
قبل انقضاء عدة فلا يصح رجوع مفارقة بغير طلاق كفسخ.
ولا مفارقة بدون ثلاث مع عوض كخلع لبينونتها.
ومفارقة قبل وطئ: إذ لا عدة عليها.
ولا من انقضت عدتها لأنها صارت أجنبية.
ويصح تجديد نكاحهن بإذن جديد وولي وشهود ومهر آخر.
ولا مفارقة بالطلاق الثلاث فلا يصح نكاحها إلا بعد التحليل.
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٥٢١]
Sah merujuk kembali istri yang di ceraikan dengan talak yang di bawah maksimalnya yaitu talak tiga, untuk suami yang merdeka, dan talak dua untuk suami budak ( Dengan cara gratis ) tanpa tebusan, ( setelah pernah di setubuhi ) yakni perceraianya di tengah masa iddah yang pernah di setubuhi ( sebelum habisnya masa iddah )
Maka tidak sah merujuk wanita yang di cerai bukan dengan talak, misalnya faskh dan yang di cerai dengan kurang dari tiga beserta memakai tebusan misalnya khuluk karena keba’inanya wanita yang di cerai
Dan yang di ceraikan sebelum pernah di setubuhi, karena tidak punya masa iddah
Dan juga bukan wanita yang telah habis masa iddahnya karena telah menjadi wanita Ajnabiyah
Empat wanita tersebut ada sah di tajdid ( di perbaharui ) nikahnya degan izin baru dan wali, para saksi dan mahar baru yang lain
Dan tidak sah pula merujuk istri yang di ceraikan dengan talak tiga kecuali TAHLIL nikah degan laki2 lain,