CARA RUJUK SEORANG SUAMI YANG TELAH MENJATUHKAN TALAK TIGA

Sebagaimana diketahui, perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah dalam surah
QS. Al-Baqarah Ayat 230

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Yang perlu diperhatikan,  suami yang ke dua ini tidak cukup hanya dengan menikahi kemudian mencerainya, akan tetap dia harus sampai melakukan hubungan suami istri,
Meskipun ayat di atas hanya menyebut SAMPAI MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI LAIN, dan tidak menyebut SAMPAI MELAKUKAN JIMA’ namun ayat ini dijelaskan oleh beberapa hadist, antara lain

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ، ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، فَأَرَادَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، فَسُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَا، حَتَّى يَذُوقَ الْآخِرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ الْأَوَّلُ»،
[مسلم، صحيح مسلم، ١٠٥٧/٢]

Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata, ‘Seseorang menceraikan istrinya tiga kali cerai. Kemudian dia menikah dengan lelaki lain, kemudian dia diceraikan sebelum berhubungan dengannya. Kemudian suami pertama ingin menikahinya lagi. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Tidak, sampai suami lain (kedua) menikmati madu (istrinya) sebagaimana suami pertama.’
( Shoheh muslim 2-1057 )

Syeh Muhamad ibnu Qosim Al-ghazi dalam kitab fathul qorib menjelaskan, suami istri yang sudah melakukan talak tiga, tidak bisa rujuk kembali kecuali sudah memenuhi 5 syarat yaitu :

1.  Habis masa iddahnya (dari suami pertama) lalu
2.  Nikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah .
3.  Suami kedua tersebut harus mewathi’ farjinya / bukan dubur dengan syarat dzakarnya tegang dan harus orang dewasa / bukan anak kecil.
4.  Suami kedua harus menthalaq ba.in ( thalaq 3 atau khulu’ dan atau setelahnya habis iddahnya thalaq roj’iy )
5.  Habisnya iddah dari suami kedua.

REFERENSI :

فإن طلقها) زوجها (ثلاثا) إن كان حرا، أو طلقتين إن كان عبدا قبل الدخول أو بعده (لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط): أحدها (انقضاء عدتها منه) أي المطلق. (و) الثاني (تزويجها بغيره) تزويجا صحيحا. (و) الثالث (دخوله) أي الغير (بها، وإصابتها) بأن يولج حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل المرأة، لا بدبرها بشرط الانتشار في الذكر، وكون المُولِج ممن يمكن جِماعُه، لا طفلا. (و) الرابع (بينونتها منه) أي الغير. (و) الخامس (انقضاء عدتها منه).
[محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢٤٦]

Jika suami mentalak sang istri dengan talak tiga, jika memang sang suami berstatus merdeka, atau talak dua jika sang suami berstatus budak, baik menjatuhkan sebelum melakukan jima’ atau setelahnya, maka wanita tersebut tidak halal bagi sang suami kecuali setelah wujudnya lima syarat.

Yang pertama, ‘iddah wanita tersebut dari suami yang telah mentalak itu telah habis.

Yang kedua, wanita tersebut telah dinikahkan dengan laki-laki lain, dengan akad nikah yang sah.

Yang ketiga, suami yang lain tersebut telah men-dukhul dan menjima’nya.

Yaitu suami yang lain tersebut memasukkan hasyafah atau seukuran hasyafah orang yang hasyafah-nya terpotong pada bagian vagina sang wanita, tidak pada duburnya.

Dengan syarat penisnya harus intisyar (berdiri), dan orang yang memasukkan alat vitalnya termasuk orang yang memungkinkan melakukan jima’, bukan anak kecil.

Yang ke empat, wanita tersebut telah tertalak ba’in dari suami yang lain itu.

Yang kelima, ‘iddahnya dari suami yang lain tersebut telah selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: